Showing posts with label Pengacara. Show all posts
Showing posts with label Pengacara. Show all posts

Friday, May 22, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Dinilai Harus Aktif Melindungi Korban dan Menegakkan Etika Akademik

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Dinilai Harus Aktif Melindungi Korban dan Menegakkan Etika Akademik
Opini Hukum Andi Akbar Muzfa, S.H.

Munculnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual serta penghinaan terhadap perempuan dinilai bukan sekadar persoalan etika pergaulan mahasiswa, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual, baik secara verbal, digital, maupun psikologis, tidak dapat dipandang sebagai candaan biasa. Terlebih apabila dilakukan dalam ruang komunikasi kelompok yang dapat menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun rasa tidak aman bagi korban. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di era digital tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui komunikasi elektronik dan ruang digital.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral sekaligus kewajiban institusional untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya bagi mahasiswa perempuan.

“Institusi pendidikan tidak boleh hanya bersikap pasif dan bergerak setelah perkara menjadi viral di media sosial. Ketika ada dugaan pelecehan seksual, kampus harus hadir melalui langkah yang cepat, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban,” ujar Andi Akbar Muzfa, S.H.

Menurutnya, kampus tidak cukup hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan dasar hukum lebih luas dalam menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik yang dilakukan melalui media elektronik maupun komunikasi verbal yang bersifat merendahkan.

Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki kewajiban menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagaimana diatur dalam kebijakan pendidikan tinggi. Hal tersebut mencakup investigasi internal, perlindungan psikologis terhadap korban, hingga pencegahan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Andi Akbar menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah masih adanya budaya pembenaran dan normalisasi terhadap tindakan yang merendahkan perempuan.

“Tidak sedikit tindakan yang sebenarnya mengandung unsur pelecehan justru dianggap candaan atau bagian dari dinamika pergaulan mahasiswa. Padahal pembiaran terhadap hal seperti itu dapat melahirkan budaya yang berbahaya bagi lingkungan akademik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang melahirkan kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta budaya akademik yang sehat dan beradab.

Meski demikian, Andi Akbar juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta melalui mekanisme pembuktian yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pihak terlapor harus berjalan secara seimbang. Keadilan hanya dapat tercapai apabila proses hukum dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan suara korban,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, karena ruang komunikasi elektronik dapat menjadi sarana terjadinya kekerasan psikologis yang dampaknya sama serius dengan kekerasan fisik.

Pada akhirnya, Andi Akbar menilai bahwa kasus yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum UI ini bukan hanya persoalan individu semata, melainkan menjadi ujian bagi dunia pendidikan tinggi dalam membangun budaya akademik yang aman, beretika, dan menghormati martabat perempuan.

“Hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana menjaga nilai kemanusiaan dan menciptakan ruang sosial yang sehat bagi semua orang,” tutupnya. (Fera, 12/05)

Sunday, June 29, 2025

Andi Akbar Muzfa, SH - Jejak Panjang Advokat Muda dari Timur Indonesia

Andi Akbar Muzfa, S.H.: Jejak Panjang Advokat Muda dari Timur Indonesia

Andi Akbar Muzfa, S.H. merupakan salah satu figur muda yang menonjol di dunia advokat, aktivisme sosial, hingga dunia siber. Lahir di Ujung Pandang pada 30 April 1988, ia dikenal sebagai sosok yang penuh semangat, berprinsip, dan tak segan berada di garis depan untuk membela mereka yang tertindas. Dalam kesehariannya, ia tidak hanya menekuni dunia hukum, tetapi juga aktif di berbagai bidang yang mencerminkan semangat perubahan yang terus menyala.

Andi Akbar adalah putra sulung dari Kompol Andi Muzakkir, seorang perwira polisi yang sangat dikenal luas karena ketegasannya selama menjabat sebagai Kapolsek di berbagai kecamatan di Sulawesi Selatan, terutama di Kabupaten Sidrap. Figur ayahnya yang tegas dan disegani turut membentuk karakter Andi Akbar yang teguh dalam memegang prinsip dan keberanian dalam memperjuangkan kebenaran.

Perjalanan akademiknya dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang ia tempuh sejak tahun 2006 dan diselesaikan pada 2011. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di STISIP Muhammadiyah Rappang dengan fokus pada administrasi publik. Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI), dan Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPA). Tak hanya menjadi anggota, ia dipercaya memimpin berbagai organisasi tersebut, menandai kiprahnya sebagai aktivis sejati.

Karier profesionalnya sebagai advokat dimulai di ibu kota dengan menjadi asisten lawyer pada firma hukum Bertua & Co di Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Bertua Hutapea, adik kandung pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Setelah menimba pengalaman nasional, ia kembali ke Makassar dan bergabung dengan kantor hukum Andi Bahtiar, S.H. & Partners, yang dikelola oleh mantan hakim Tipikor. Pada tahun 2020, Andi Akbar mendirikan dan memimpin Kantor Hukum ABR & Partners di Makassar, dan hingga kini terus mengembangkan kiprahnya sebagai advokat sekaligus konsultan hukum.

Selain di dunia hukum, Andi Akbar juga aktif dalam bidang kewirausahaan. Ia pernah mengelola berbagai usaha kreatif seperti Republik Gaul Clothing, Boegis Fashion, dan Pasolle Store. Sejak tahun 2020, ia fokus mengembangkan industri kerajinan lokal dengan mendirikan LAOLISU, sebuah usaha sandal khas daerah yang berbasis di Pinrang. Langkah ini merupakan bagian dari upayanya dalam memberdayakan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.

Kecintaannya pada dunia teknologi dan digital juga tercermin dalam kiprah panjangnya sebagai pegiat cyber dan blogger. Ia pernah menjabat sebagai ketua dan pendiri berbagai komunitas cyber dan blogger, baik di tingkat lokal Sulawesi hingga tingkat Asia Tenggara. Komunitas seperti Green Cyber Community, The Green Hand, Celebes Blogger Community, hingga Komunitas Blogger Nusantara adalah sebagian dari inisiatif yang ia lahirkan. Blog-blog yang ia kelola banyak membahas tema hukum, sosial, agama, dan edukasi publik.

Melalui tulisan-tulisannya, Andi Akbar menyuarakan keresahan masyarakat, membagikan gagasan hukum dan keadilan, serta mengangkat budaya dan potensi lokal Sulawesi.

Kini, Andi Akbar menjalankan aktivitasnya dari berbagai lokasi yang menjadi bagian dari perjalanan hidupnya, seperti Bone, Sidrap, Makassar, hingga Jakarta. Meski beraktivitas di berbagai bidang, semangat pengabdiannya tetap sama: membela hak masyarakat kecil dan memperjuangkan nilai keadilan secara profesional dan bermartabat.

Ia memegang teguh prinsip hidup yang sederhana namun kuat: hanya yang berani melawan rasa takut yang mampu menghadirkan perubahan. Kalimat ini bukan hanya menjadi moto, tetapi juga cerminan dari seluruh langkah hidupnya dalam ruang sidang, ruang komunitas, maupun ruang maya.

Andi Akbar Muzfa adalah representasi dari anak muda timur Indonesia yang tumbuh dalam disiplin dan keberanian, berpikir tajam namun tetap membumi, dan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat yang membutuhkan suara keadilan.

Penulis : Andi Apriliani Putri

Thursday, June 26, 2025

Andi Akbar Muzfa

Andi Akbar Muzfa

Andi Akbar Muzfa, S.H. (lahir 30 April 1988) adalah seorang advokat, pengusaha, dan aktivis sosial asal Sulawesi Selatan, Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan Managing Partner Kantor Hukum ABR & Partners di Makassar, serta aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Selain kariernya di bidang hukum, ia juga menjalankan sejumlah usaha berbasis ekonomi kreatif dan merupakan pembina komunitas blogger di Indonesia.

Kehidupan awal dan pendidikan

Andi Akbar Muzfa lahir di Ujung Pandang (sekarang Makassar), Sulawesi Selatan. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di daerah asalnya, kemudian melanjutkan ke Pondok Pesantren Rahmatul Asri Enrekang pada tahun 2000–2006. Setelah itu, ia mengambil pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan lulus pada tahun 2011. Ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Administrasi Publik di STISIP Muhammadiyah Rappang pada tahun 2013.

Karier

Karier hukum

Andi Akbar mengawali karier hukumnya sebagai associate lawyer di Lawfirm Bertua & Co, Jakarta Timur, sebuah firma hukum nasional yang dipimpin oleh Bertua Hutapea, S.H., M.H., adik kandung dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Di firma ini, ia terlibat dalam berbagai perkara perdata dan pidana berskala besar.

Pada tahun 2020, ia mendirikan dan memimpin Kantor Hukum ABR & Partners yang berbasis di Makassar. Firma ini berfokus pada pelayanan hukum inklusif, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Dalam praktiknya, Andi Akbar dikenal kerap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada klien dari kalangan tidak mampu, terutama dalam perkara waris, agraria, pidana, dan sengketa keluarga.

Kegiatan usaha

Di luar bidang hukum, Andi Akbar juga aktif sebagai pengusaha. Ia pernah mendirikan beberapa usaha retail dan fashion seperti Republik Gaul Clothing di Sidrap, Boegis Fashion, dan Pasolle Store di Makassar. Sejak 2020, ia menjalankan industri kerajinan LAOLISU di Pinrang, yang memproduksi sandal etnik khas Bugis dengan sentuhan modern dan memberdayakan masyarakat lokal.

Aktivisme dan organisasi

Sejak masa kuliah, Andi Akbar aktif dalam berbagai organisasi mahasiswa dan gerakan sosial. Ia pernah menjabat dalam berbagai posisi strategis seperti:

  • Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPA)

  • Ketua Aliansi Mahasiswa Kritis Makassar (AMKM)

  • Pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)

  • Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

  • Penggerak Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI)

  • Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL-Sidrap)

Aktivitas digital

Selain dikenal sebagai advokat dan aktivis, Andi Akbar juga merupakan blogger aktif dan pembina komunitas digital. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Indonesian Blogger Community (2018) serta membina komunitas seperti Blogger Nusantara, Celebes Blogger Community, dan Blogger Bugis. Beberapa blog yang ia kelola antara lain:

  • seniorkampus.blogspot.com

  • kajianteologi.blogspot.com

  • buktiinaja.blogspot.com

  • blogger-sulawesi.blogspot.com

Filosofi dan pengaruh

Andi Akbar Muzfa dikenal luas karena dedikasinya dalam membela hak-hak masyarakat yang terpinggirkan secara hukum. Pendekatan idealismenya berpadu dengan pengalaman profesional, menjadikannya sosok yang berpengaruh di kalangan pengacara muda daerah dan pelaku ekonomi kreatif lokal.

Lihat pula

  • Daftar Advokat Indonesia

  • Hukum di Indonesia

  • Pro bono

  • Ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan

Pranala luar