Friday, May 22, 2026

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Dinilai Harus Aktif Melindungi Korban dan Menegakkan Etika Akademik

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI: Kampus Dinilai Harus Aktif Melindungi Korban dan Menegakkan Etika Akademik
Opini Hukum Andi Akbar Muzfa, S.H.

Munculnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual serta penghinaan terhadap perempuan dinilai bukan sekadar persoalan etika pergaulan mahasiswa, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual, baik secara verbal, digital, maupun psikologis, tidak dapat dipandang sebagai candaan biasa. Terlebih apabila dilakukan dalam ruang komunikasi kelompok yang dapat menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun rasa tidak aman bagi korban. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di era digital tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui komunikasi elektronik dan ruang digital.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral sekaligus kewajiban institusional untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya bagi mahasiswa perempuan.

“Institusi pendidikan tidak boleh hanya bersikap pasif dan bergerak setelah perkara menjadi viral di media sosial. Ketika ada dugaan pelecehan seksual, kampus harus hadir melalui langkah yang cepat, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban,” ujar Andi Akbar Muzfa, S.H.

Menurutnya, kampus tidak cukup hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan dasar hukum lebih luas dalam menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik yang dilakukan melalui media elektronik maupun komunikasi verbal yang bersifat merendahkan.

Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki kewajiban menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagaimana diatur dalam kebijakan pendidikan tinggi. Hal tersebut mencakup investigasi internal, perlindungan psikologis terhadap korban, hingga pencegahan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Andi Akbar menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah masih adanya budaya pembenaran dan normalisasi terhadap tindakan yang merendahkan perempuan.

“Tidak sedikit tindakan yang sebenarnya mengandung unsur pelecehan justru dianggap candaan atau bagian dari dinamika pergaulan mahasiswa. Padahal pembiaran terhadap hal seperti itu dapat melahirkan budaya yang berbahaya bagi lingkungan akademik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang melahirkan kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta budaya akademik yang sehat dan beradab.

Meski demikian, Andi Akbar juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta melalui mekanisme pembuktian yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pihak terlapor harus berjalan secara seimbang. Keadilan hanya dapat tercapai apabila proses hukum dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan suara korban,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan media digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, karena ruang komunikasi elektronik dapat menjadi sarana terjadinya kekerasan psikologis yang dampaknya sama serius dengan kekerasan fisik.

Pada akhirnya, Andi Akbar menilai bahwa kasus yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum UI ini bukan hanya persoalan individu semata, melainkan menjadi ujian bagi dunia pendidikan tinggi dalam membangun budaya akademik yang aman, beretika, dan menghormati martabat perempuan.

“Hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana menjaga nilai kemanusiaan dan menciptakan ruang sosial yang sehat bagi semua orang,” tutupnya. (Fera, 12/05)