Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan, Andi Akbar Muzfa Tegaskan Perdamaian Tidak Serta-Merta Menghapus Pidana
Meningkatnya dugaan kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren kembali memicu perhatian publik. Berbagai laporan yang beredar di media sosial mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta mengundang sorotan dari lembaga perlindungan anak maupun Komnas Perempuan.
Menanggapi fenomena tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan dengan alasan kedisiplinan ataupun pembinaan karakter.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara dan berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman serta manusiawi,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Menurutnya, apabila tindakan di lingkungan pendidikan telah menimbulkan luka, penderitaan, trauma, atau tekanan psikologis terhadap anak, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, apabila ditemukan unsur kekerasan fisik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan.
Andi Akbar menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara seperti ini umumnya dimulai dari laporan korban, orang tua, maupun masyarakat kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, termasuk meminta visum apabila terdapat dugaan kekerasan fisik.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kondisi psikologis korban. Pendampingan keluarga maupun psikolog sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berulang,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melakukan pengawasan internal serta menciptakan sistem perlindungan yang efektif bagi peserta didik.
Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh lebih mengutamakan menjaga reputasi lembaga dibanding keselamatan dan perlindungan korban.
“Budaya menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga justru berbahaya. Jika terdapat dugaan kekerasan, maka keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Andi Akbar mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana memang dikenal konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Namun penerapannya memiliki syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan terhadap seluruh perkara, terutama apabila kekerasan yang terjadi bersifat berat, berulang, atau menimbulkan trauma serius.
“Perdamaian dapat menjadi bagian dari pemulihan hubungan sosial, tetapi negara tetap memiliki kewenangan memproses pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan restorative justice seharusnya difokuskan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, bukan dijadikan sarana untuk menghindari proses hukum.
Di akhir keterangannya, Andi Akbar Muzfa berharap berbagai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di Indonesia.
“Pendidikan tidak boleh dibangun melalui rasa takut maupun kekerasan. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menghormati hak-hak anak,” tutupnya. (Tina, 06/08)
.jpg)